Proses Penarikan DKPTKA
Proses Penarikan DKPTKA pada gambar diatas dibagi menjadi beberapa tahap sebagai berikut :
- Pemohon ( perusahaan ) melakukan permohonan rekomendasi Penarikan DPKK kepada SESDITJEND.BINAPENTA Kemenakertrans
- Setelah Surat Rekomendasi Penarikan telah keluar, maka pemohon mengajukan permohonan kembali untuk melakukan restitusi penarikan DKPTKA kepada petugas penarikan DKPTKA Kemenakertrans
- Kemenakertrans kemudian melakukan rekapitulasi dokumen penarikan dan mengajukan rekomendasi kepada KPPN III
- KPPN III melakukan seleksi data dan mengajukan kepada Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.
- Ditjen Perbendaharaan kemudian membuat surat perintah membayar kepada Bank pemerintah yang dituju.
- Bank pemerintah kemudian melakukan transfer langsung pencairan dana yang ditujukan kepada kepada rekening perusahaan.
0 komentar:
Posting Komentar