PROSES PENARIKAN DKPTKA

Proses Penarikan DKPTKA

Proses Penarikan DKPTKA pada gambar diatas dibagi menjadi beberapa tahap sebagai berikut :
  1. Pemohon ( perusahaan ) melakukan permohonan rekomendasi Penarikan DPKK kepada SESDITJEND.BINAPENTA Kemenakertrans
  2. Setelah Surat Rekomendasi Penarikan telah keluar, maka pemohon mengajukan permohonan kembali untuk melakukan restitusi penarikan DKPTKA kepada petugas penarikan DKPTKA Kemenakertrans
  3. Kemenakertrans kemudian melakukan rekapitulasi dokumen penarikan dan mengajukan rekomendasi kepada KPPN III
  4. KPPN III melakukan seleksi data dan mengajukan kepada Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.
  5. Ditjen Perbendaharaan kemudian membuat surat perintah membayar kepada Bank pemerintah yang dituju.
  6. Bank pemerintah kemudian melakukan transfer langsung pencairan dana yang ditujukan kepada kepada rekening perusahaan.

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost Coupons